Februari 27, 2026

Civil Society Network Soroti Kinerja Polri: Jauh dari Profesionalisme dan Masih Sarat Pendekatan Represif

Civil Society Network menyampaikan kritik keras terhadap kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dinilai hingga saat ini masih belum menunjukkan transformasi signifikan menuju institusi penegak hukum yang profesional, modern, dan humanis. Berbagai peristiwa penanganan kasus yang tidak transparan, penggunaan kekuatan secara berlebihan dalam menghadapi aksi unjuk rasa, serta lemahnya akuntabilitas internal menjadi indikator bahwa reformasi kultural di tubuh Polri belum berjalan secara substantif.

Menurut Civil Society Network, praktik penegakan hukum yang tebang pilih dan cenderung tajam ke bawah namun tumpul ke atas semakin memperkuat krisis kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Dalam sejumlah kasus, masyarakat masih menyaksikan bagaimana pendekatan koersif lebih dikedepankan dibandingkan metode persuasif dan dialogis, khususnya dalam merespons kebebasan berekspresi di ruang publik. Kondisi ini menunjukkan bahwa paradigma keamanan yang digunakan belum sepenuhnya berorientasi pada perlindungan warga negara.

Civil Society Network juga menyoroti masih berulangnya tindakan represif aparat dalam pengamanan aksi demonstrasi yang sejatinya merupakan bagian dari hak konstitusional warga. Penggunaan kekerasan yang tidak proporsional, intimidasi terhadap massa aksi, hingga dugaan kriminalisasi terhadap aktivis menjadi catatan serius yang tidak boleh terus-menerus dinormalisasi. Kepolisian seharusnya hadir sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, bukan sebagai alat kekuasaan yang digunakan untuk meredam kritik.

Selain itu, persoalan klasik seperti dugaan penyalahgunaan wewenang, praktik pungutan liar, serta lambannya penanganan laporan masyarakat semakin memperlihatkan adanya problem struktural dan kultural yang belum terselesaikan. Civil Society Network memandang bahwa berbagai program pembenahan yang selama ini digaungkan belum menyentuh akar persoalan, yakni perubahan kultur kekuasaan di internal Polri yang masih menempatkan masyarakat sebagai objek, bukan sebagai subjek yang harus dilayani.

Civil Society Network menegaskan bahwa reformasi Polri tidak cukup hanya dilakukan melalui perubahan regulasi dan modernisasi kelembagaan, tetapi harus menyasar pada pembenahan sistem pengawasan, transparansi proses hukum, serta penegakan sanksi yang tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran. Tanpa langkah konkret dan terukur, jargon Presisi dan berbagai program transformasi hanya akan menjadi retorika yang jauh dari realitas di lapangan.

Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil, Civil Society Network mendesak Polri untuk membuka ruang evaluasi secara jujur dan melibatkan partisipasi publik dalam proses reformasi institusional. Kepolisian harus kembali pada mandat utamanya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, bukan menjadi instrumen yang justru mempersempit ruang demokrasi. Kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan melalui keberanian melakukan pembenahan menyeluruh, konsistensi dalam penegakan hukum yang adil, serta penghentian segala bentuk pendekatan represif terhadap warga negara.

Civil Society Network menegaskan akan terus mengawal proses reformasi kepolisian dan berdiri bersama masyarakat dalam memperjuangkan sistem penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berpihak pada keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *