Februari 27, 2026

KUHP dan KUHAP Baru Berisiko Picu Pelanggaran HAM

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) didesak untuk membatalkan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Sebab, dinilai tidak menjamin perlindungan hak asasi manusia (HAM) serta berpotensi melanggengkan penyalahgunaan kekuasaan negara.

Desakan tersebut disampaikan Koordinator Jaringan Insan Muda Indonesia (JIMI) Daud Loliatu. Pihaknya menyatakan bahwa Hukum Acara Pidana berfungsi untuk memastikan bahwa alat-alat kekuasaan negara tidak disalahgunakan.  Sayangnya, hukum pidana dan hukum acara pidana yang baru saat ini tidak memberikan keyakinan bahwa keadilan, perlindungan hak asasi manusia, serta pencegahan penyalahgunaan kekuasaan akan terjamin. Oleh karena itu, kami mendesak agar kedua undang-undang ini dibatalkan dan tidak diberlakukan.

Daud menjelaskan, deklarasi kedaruratan hukum tersebut didorong oleh kondisi faktual di lapangan. Masih banyak warga negara yang dipenjara bukan karena melakukan kejahatan, melainkan karena menyampaikan pendapat kritis, mengungkap penyalahgunaan kekuasaan, serta mengorganisasi protes terhadap ketidakadilan. Dia menilai, KUHP dan KUHAP baru merupakan produk legislasi yang bermasalah sejak proses pembentukannya.

Kedua undang-undang tersebut lahir melalui proses yang tidak transparan dan sarat muatan pasal yang bertentangan dengan prinsip negara hukum. “Hukum pidana baru (KUHP baru) dan hukum acara pidana baru (KUHAP baru) merupakan produk legislasi yang cacat. Undang-undang ini lahir dari proses yang ugal-ugalan, tidak transparan, serta sarat dengan pasal-pasal yang bermuatan anti-negara hukum, anti-keadilan, dan anti-hak asasi manusia,” tegasnya.

Salah satu persoalan serius yang disoroti JIMI, adalah perluasan kriminalisasi terhadap warga negara, terutama dalam konteks kritik terhadap presiden, pejabat negara, maupun institusi negara.

Daud juga menyinggung kondisi para tahanan yang kerap mengalami ketidakadilan, termasuk praktik penyiksaan, penyalahgunaan kewenangan, serta sulitnya memeroleh penangguhan penahanan atau pembebasan. Ia menilai situasi tersebut tidak dapat dilepaskan dari arah kebijakan politik pemerintah yang cenderung meredam kritik publik. “Hal ini membawa kami pada kesimpulan bahwa penangkapan-penangkapan tersebut bukan semata-mata persoalan kewenangan kebijakan kepolisian, melainkan bagian dari kebijakan politik pemerintahan hari ini untuk meredam kritik dan membungkam suara-suara kritis,” ungkapnya.

Menurut Daud, keberlakuan KUHP dan KUHAP baru justru akan memperburuk situasi tersebut karena menghidupkan kembali pasal-pasal anti-kritik serta memberikan kewenangan yang nyaris tak terbatas kepada aparat negara. Kondisi ini, katanya, membuka ruang luas bagi kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan kekuasaan. “Kita berada di tengah situasi di mana semakin banyak warga masyarakat yang bersuara kritis mengalami teror dan ancaman terhadap keselamatan jiwa mereka. Kasus terbaru menimpa aktivis lingkungan Iqbal Damanik, serta sejumlah pemengaruh seperti Virgiawan Aurellio, DJ Donny, hingga Sherly Annavita,” paparnya. Daud mengakui adanya asas hukum lex posterior derogat legi priori, yakni hukum baru mengesampingkan hukum lama, yang seharusnya dapat memberikan perlindungan bagi warga. Namun, menurutnya, asas tersebut menjadi tidak relevan karena substansi hukum yang baru justru lebih represif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *